BUKITTINGGI, METRO – Hari dunia menentang pekerja anak Internasional diperingati setiap, 12 Juni. Hal itu menandakan bahwa fenomena tentang pekerja atau perburuhan anak, masih menjadi isu penting dan serius yang memerlukan perhatian dari bangsa- bangsa di dunia, Jumat(14/6).
Seperti halnya di Indonesia secara umum juga masih menjadi fenomena dan khusus di Kota Bukittinggi pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, komit melakukan pengawasan pada perusahaan atau lembaga penyedia tenaga kerja.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja Bukittinggi, Rismal Hadi mengatakan, dari hasil pemantauan di lapangan sejauh ini belum ada ditemukan perusahaan, BUMN, BUMD, pihak swasta, rumah sakit, serta toko yang memperkerjakan anak dibawah umur.
“Dalam hal ini Pemerintah Kota Bukittinggi senantiasa melakukan pengawasan dan pembinaan. Sehingga tidak ada yang memanfaatkan anak-anak dibawah umur atau masih dalam usia sekolah sebagai tenaga kerja, karena hal itu jelas saja melanggar aturan perundangan yang berlaku,” ujarnya,
Rismal Hadi menegaskan, anak-anak di bawah umur seharusnya tidak boleh bekerja, untuk itu momen peringatan hari dunia menentang pekerja anak internasional. Maka setiap tahunnya harus dimaknai sebagai momentum untuk semakin meningkatkan komitmen pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan khususnya di Pemerintahan Kota Bukittinggi, untuk menghapuskan perburuhan dari anak-anak tersebut.
“Langkah yang dilakukan, Pemerintah Kota Bukittinggi mengoptimalkan program untuk mempersiapkan tenaga kerja, dengan memberikan pelatihan sesuai dengan minat dan bakat masing-masing. Sehingga saat masuk dunia kerja mereka benar-benar siap diterjunkan,” terangnya.
Ke depan sambung Rismal Hadi, Pemko Bukittinggi juga akan menerbitkan pedoman yang baku berupa surat edaran Wali Kota tentang larangan memperkerjakan anak dibawah umur. Sehingga hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan terlindungi dan perusahaan serta penyedia tenaga kerja juga paham tentang aturan yang diterbitkan. (u)