SUDIRMAN, METRO – Peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir saat masa libur lebaran 1440 H/2019 M. Mulai dari H-7 hingga H+7 lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei-13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.
”Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi FKTP walau peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat diaplikasikan Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” demikian disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Payakumbuh, Ryan Abdullah Putra dalam keterangan pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/5) di Payakumbuh.
Ryan menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD RS terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
”Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KlS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Ryan yang juga didampingi Hernawan Priyastomo, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan dan Nelrahmi, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer.
Ryan juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KlS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
”Untuk mengecek status ke-pesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KlS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-down/oad secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,“ katanya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh dan Kantor Kabupaten Tanah Datar Iayanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 12.00 waktu setempat.
Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima UpahlPPU dan Penerima Bantuan luran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir. perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, reaktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
Ryan menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak periu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam temasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.
“Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebara kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” sebut Ryan yang dikenal dekat dengan awak media ini. (us)