PASAMAN, METRO – Memasuki bulan suci Ramadhan 1440 H, jajaran anggota Satnarkoba Polres Pasaman kembali berhasil menggulung dua orang tersangka pengedar narkoba asal Kota Payakumbuh di Pasaman. Polisi mengamankan barang bukti (BB) narkoba, daun ganja kering sebanyak 10 paket besar.
Kedua tersangka berinisial KS (24) dan AH (20), tersangka KS merupakan warga Kelurahan Tarak Ladang Kampuang, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh dan tersangka AH merupakan warga Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh, Kedua tersangka diamankan saat melewati Jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi, tepatnya di Lokasi Rimbo Panti, Kecamatan Panti, Rabu (8/5) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 10 paket besar yang sengaja dibalut kedua tersangka dengan lakban warna kuning.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin. Ia mengungkapkan, penangkapan dua orang tersangka narkoba asal Kota Payakumbuh tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering dari arah Provinsi Sumatera Utara menuju Provinsi Sumbar.
Usai menerima informasi tersebut, personel kepolisian Polres Pasaman langsung melakukan patroli di Kecamatan Rao dan Kecamatan Panti Pasaman.
“Sekitar pukul 04.00 wibnya, personil kita melihat satu unit sepeda motor jenis Honda Beat yang dikendarai oleh dua orang melintas dengan kecepatan tinggi dan membawa tas ransel,” kata Hasanuddin.
Merasa curiga, kata Kapolres, personilnya langsung melakukan pengejaran. Saat dilakukan penyetopan, kedua pengendara tersebut tidak berhenti, dan malah melarikan diri.
Sampai di kawasan Rimbo Panti kata Kapolres, pelaku KS langsung membuang tas ransel yang dibawa sebelumnya ke arah semak-semak pinggir jalan. Sesaat setelah itu, sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh. Namun demikian, para pelaku masih tetap berusaha untuk melarikan diri.
Berkat kesigapan petugas kepolisian, kata Kapolres, kedua pelaku berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering tersebut.
“Para tersangka dan barang bukti telah berhasil kita amankan. Saat ini, kedua pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pasaman,” ungkap Kapolres. (cr6)