PASAMAN, METRO – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pasaman dipangkas selama Ramadhan. Pengurangan jam kerja itu dilakukan dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja.
Aturan pengurangan jam kerja ASN pada Ramadhan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasaman Nomor: 800/430/BKPSDM/2019. Itu juga merujuk pada keputusan Kemenpan RB, Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440 H.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan, bagi OPD yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat, pukul 12.30 -13.00 WIB. Pada Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
”Benar, selama Ramadan, jam kerja ASN dikurangi 1,5 jam per hari. Tapi sistemnya beda, karena ada yang lima hari kerja dan enam hari kerja,” kata Atos.
Ia menjelaskan, ASN yang mengikuti sistem enam hari kerja yakni tenaga puskesmas pada Senin-Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Pada Jumat mulai masuk pukul 08.00 WIB dan pulang 14.30 WIB.
”Aturan pengurangan jam kerja ASN pada Ramadan ini berdasarkan surat keputusan dari Kemenpan RB. Ini program rutinan, tiap memasuki Ramadan pasti ada pengurangan jam kerja,” katanya.
Pengurangan jam kerja ini dilakukan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Ia berharap kepada ASN, agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal.
“ASN, juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat meski dalam keadaan berpuasa,” harapnya. (cr6)