Aprinal tanjung ( Wakil Ketua DPRD Kab. Pesisir Selatan/ Fraksi Gerindra) menyampaikan bahwa surat pemberitahuan aksi baru diterima sekitar pukul 08.00 Wib. Dan memintak maaf jika rekan – rekan anggota DPRD Pessel lainya,berada di luar daerah dengan agenda mengikuti internal partai.
Sedangkan, Efriyanto (Anggota DPRD Kab. Pesisir Selatan/ Fraksi PKS) dihadapan mahasiswa menyampaikan, KPU dan DPR telah menyepakati PKPU terbaru yang didalamnya telah mengamodir putusan MK terbaru.
Hal lain disampaikan Efriyanto, dengan putusan MK ini dapat membuka peluang munculnya tokoh-tokoh baru dan peluang dari Parpol untuk mengusung Kepala daerah Pada Pilkada mendatang.
” DPRD Pessel, berkomitmen dengan putusan MK , karena sejatinya memang putusan MK bersifat final dan mengikat yang harus dihormati dan diterima oleh seluruh pihak,” tegasnya.
Pada pertemuan audensi tersebut juga tertuang nota kesepakatan antara perwakilan mahasiswa dan DPRD Pessel. Yang berisi, nota kesepakatan peryataan DRPD Pessel bahwansanya menyatakan setuju dengab keputusan MK. Dan ,akan menyampaikan RUU perampasan aset secepat – cepatnya agar segera di paripurnakan oleh DPR RI.
Dengan ditanda tangani oleh oleh Ketua GMNI Pessel, Ketua HMI Pessel, dan Wakil Ketua DPRD Pessel Aprinal Tanjung. (rio)