Ia mengatakan, sebelum pendaftaran Paslon, Parpol-parpol pengusung harus membuat surat permohonan agar bisa mendapat akses sistem informasi pencalonan (Silon).
“Setiap Paslon menunjuk admin Silon atau penghubung antara tim Paslon dengan KPU. Admin Silon harus di SK kan oleh Parpol dan sanggup bekerja 1 x 24 jam,” jelasnya.
Bagi Parpol pendukung, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa sebelum tanggal 27 Agustus 2024, berkas administrasi sudah masuk ke Silon. Ini dikarenakan, dokumen yang masuk ke Silon akan disandingkan dengan fisik pada saat pendaftaran nanti.
Kalau belum lengkap akan dikembalikan. Tapi kalau sudah lengkap akan mendapatkan serah terima yang jadi dasar pemeriksaan kesehatan,” tuturnya.(*)