PESSEL METRO–Tinggal hitungan hari, Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Kabupaten Pesisir Selatan, tepatnya empat hari kedepan, bakal calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, Pesisir Selatan mendaftarkan ke KPU.
Dikonformasi Posmetro, Jumat (23/8/2024) Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan mengatakan, sesuai tahapan diatur, tanggal 27 -29 Agustus 2024 masa pendaftaran pencalonan.
Selanjutnya, tanggal 24-26 Agustus 2024 ini, akan . Dan selanjutnya akan diikuti dengan verifikasi administrasi dan beberapa subtahapan perbaikan, sehingga pada 22 September 2024 mendatang akan ditetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati di kab. Pesisir Selatan. Kemudian, pada 23 September dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon.
” Mempermudah tahapan pencalonan bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Serentak 2024. KPU Pessel, mengajak Paslon dan parpol agar menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ungkap Syafrijal Chan.
Ia menuturkan, penggunaan Silon ini sesuai dengan ketentuan Pasal 145 PKPU No. 8 Tahun 2024.
” Sesuai Pasal 145 PKPU No. 8/2024, yang mengatur tentang penggunaan Silon oleh KPU, kabupaten/Walikota untuk Pilkada serentak,” Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan, Jumat (16/8/2024).
Ia mengatakan, sebelum pendaftaran Paslon, Parpol-parpol pengusung harus membuat surat permohonan agar bisa mendapat akses sistem informasi pencalonan (Silon).
“Setiap Paslon menunjuk admin Silon atau penghubung antara tim Paslon dengan KPU. Admin Silon harus di SK kan oleh Parpol dan sanggup bekerja 1 x 24 jam,” jelasnya.
Bagi Parpol pendukung, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa sebelum tanggal 27 Agustus 2024, berkas administrasi sudah masuk ke Silon. Ini dikarenakan, dokumen yang masuk ke Silon akan disandingkan dengan fisik pada saat pendaftaran nanti.
Kalau belum lengkap akan dikembalikan. Tapi kalau sudah lengkap akan mendapatkan serah terima yang jadi dasar pemeriksaan kesehatan,” tuturnya.(*)