PESSEL METRO–Sebagai persyaratan wajib harus dilengkapi bakal calon bupati dan wakil bupati untuk mendaftar ke KPU, ada empat nama telah menggurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Sat Intelkam Polres Pesisir Selatan.
Dimana pada tanggal 24 – 26 Agustus 2024 akan dilakukan pendaftaran pencalonan, dilanjutkan pada 27 – 29 Agustus 2024 masa pendaftaran pencalonan. Dan, verifikasi administrasi dan beberapa subtahapan perbaikan, sehingga pada 22 September 2024 mendatang ditetapkan paslon, kemudian 23 September 2024 dilakukan pengundian no urut paslon.
Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah,S.IK, melalui Kasat Intelkam Polres Pessel AKP. Dwi Angga Prasetyo, S.Tr, S.IK pada Posmetro. Kamis (22/8/2024) mengatakan, hingga sampai hari ini ada empat orang nama yang telah menggurus SKCK ke Sat Intelkam Polres Pessel.
Ia menjelaskan, bagi bakal calon bupati dan wakil bupati akan maju di Pilkada serentak nasional 2024, wajib datang sendiri. Tanpa diwakilkan kepada orang lain. Hal tersebut berlaku juga masyarakat umum lainya. Dan, berdasarkan aturan yang berlaku. Dalam proses penerbitan SKCK. ” khusus Pilkada 2024, langsung di tanda tangani oleh Kapolres Pessel.
” Ada empat orang telah menggurus SKCK ke Sat Intelkam Polres Pessel, tiga nama maju di Pilkada Pessel 2024, satu nama maju Pilkada di luar Pessel,” ungkap Kasat Intelkam Polres Pessel.
Lebih lanjut, empat nama tersebut yaitu, Hendrajoni, Risnaldi Ibrahim, Ali Tanjung (Pilkada Pessel), untuk satu nama Salim Muhaimin (maju Pilkada di luar Pessel). (rio)