PADANG, METRO–Sidang gugatan perkara perdata atas keberadaan Koperasi Maritim (Kopermar) yang dilayangkan pihak Koperbam Telukbayur berlangsung alot, Kamis (19/12). Sidang yang dipimpim oleh Hakim Ketua Rinaldi Rosba, SH, MH itu berlangsung di ruangan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Diponegoro No.8, Keluarahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, dihadiri pihak penggugat Ketua Koperasi Bongkar Muat (Koperbam) Telukbaur Chandra, Sekretaris Nursal Uce, M, SH, pengurus dan beberapa orang anggota Koperbam.
Saat sidang yang dimulai pada pukul 10.18 WIB hingga sore itu ternyata juga dihadiri oleh pihak Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar Edwar, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang Jamilus, pihak KSOP Telukbayur yang merupakan pembina koperasi. Dalam agenda sidang kemarin, pihak Koperbam menghadiri Kuasa Hukumnya Afdal, SH dan Yogi SH.
Sementara pihak Kopermar juga menghadiri pengurus dan kuasa hukumnya.
Pantauan POSMETRO di ruang sidang kemarin, sebelum empat orang saksi dari Koperbam bernama masing masing Ketua PUK Yonismon, Hendrizon, Ketua Badan Pengawas (BP) Riswan dan Salmiwati memberikan keterangan, mereka diambil sumpahnya sesuai dengan agama Islam yang dianut. Setelah diambil sumpah, mereka diperbolehkan keluar. Satu persatu akan dipanggil sesuai perintah Hakim Ketua Rinaldi Rosba.
Namun ada yang aneh saat pihak tergugat ditanya Hakim Ketua Rinaldi Rosba. “Apakah anda tidak keberatan dengan empat orang saksi ini,”?, tanya Hakim Ketua Rinaldi Rosba.
Tapi pihak tergugat menjawab. “Kami keberatan,” kata salahseorang tergugat. “Jika anda keberatan, maka anda tidak berhak bertanya nanti saat sidang,” jawab Rinaldi Rosba.