Dijelaskannya, Hari Juang Polri ditetapkan melalui Keputusan Kapolri Nomor: KEP/95/I/2024 dan diperingati setiap 21 Agustus. Ini merujuk pada peristiwa Proklamasi Polisi Republik Indonesia pada 1945.
“Peringatan hari ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polri untuk terus meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya. (rmd)
Laman 2 dari 2