“Remisi ini adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama masa tahanan, mengikuti kegiatan pembinaan selama di Lapas Suliki,” ucap Kalapas Suliki, Kamesworo.
Sementara itu, Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menyampaikan selamat kepada narapidana yang mendapat remisi. Ia meminta agar remisi tidak disia-siakan sehingga dapat memperpendek masa binaan di lapas. “Bagi yang bebas juga kami pesankan kembalilah ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik, dengan niat yang tulus,” katanya.
Safaruddin mengajak seluruh elemen masyarakat ikut bersama-sama berperan memberikan pembinaan dilingkungan masing-masing. Tapi yang paling penting katanya, pembinaan terhadap anak dimulai dari rumah tangga. “Kita berharap rumah tangga ini menjadi madrasah pertama dalam melahirkan generasi yang baik dimasa yang akan datang. Artinya pembinaan anak ini kita mulai dari rumah baru ke sekolah,” tukasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Safaruddin juga menyalami narapidana yang mendapat remisi tersebut dan mengucapkan selamat HUT Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia. Ia menegaskan, bahwa kemerdekaan harus dinikmati oleh seluruh masyarakat termasuk warga yang sedang menjalani proses pembinaan di Lapas.
Salah seorang warga binaan, Ade yang memperoleh remisi RU II dan langsung bebas di hari Kemerdekaan mengucapkan rasa syukur telah menyelesaikan masa hukuman dengan baik. “Saya bersyukur bisa bebas hari ini, terima kasih kepada jajaran Lapas Kelas III Suliki yang telah memberikan banyak pembinaan mulai dari pelajaran Agama maupun pembinaan kewirausahaan untuk bekal saya setelah bebas,” ucap Ade. (uus)