Dede juga menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024 dengan nomor 1533 Tahun 2024, Pesisir Selatan memiliki 182 nagari dan 1.042 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 15 kecamatan.
“Sejauh ini, kami bersama KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Barat telah mengikuti rapat koordinasi untuk menganalisis data ganda dan invalid, serta menetapkan DPS untuk Pilkada tahun 2024,” tambah Dede. (rio)
Laman 2 dari 2