Sementara itu untuk Partai Politik/ gabungan partai politik pengusung diminta menunjuk 1 (satu) orang Admin Silon bagi Paslon yang diusung. Itu salah satu yang dibahas dalam rakornas, ” kata Aswandi.
Kemudian, Syarat Pencalonan, seperti Persetujuan Parpol, Model Pencalonan dan kesepatan Parpol Pengusung, Surat Pernyataan Calon, Daftar Riwayat Hidup Calon, serta Naskah Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon, selain di input ke Silon, dibawa fisiknya saat Pendaftaran.
” Syarat Calon, seperti, Legalisir Ijazah, Fhoto, KTP, NPWP, Dll, dapat diinput melalui Silon,” tegas Ketua KPU Pessel. (rio)
Laman 2 dari 2