Saat ini, Drs. Rusma Yul Anwar didukung oleh dua partai, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PKS. Dengan dukungan dari kedua partai ini, Rusma Yul Anwar telah mengantongi total 11 kursi di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan—6 kursi dari PKB dan 5 kursi dari PKS.
Berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2024, partai politik gabungan yang mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati harus memiliki setidaknya 8 kursi di DPRD. Namun, jika gabungan partai politik memperoleh akumulasi suara sah sebesar 25% atau 70.322 suara, mereka masih dapat mengusung calon meskipun kursi di DPRD kurang dari 9. (rio)
Laman 2 dari 2