“Perubahan dilakukan guna penyesuaian belanja pegawai, termasuk kekurangan gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan PNS yang masih terdapat kekurangan penganggaran pada APBD Murni Tahun Anggaran 2024, termasuk pemenuhan belanja gaji dan tunjangan atas formasi P3K Tahun 2024,” jelasnya.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 110 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengalokasian Belanja DAU yang ditentukan penggunaannya meliputi kewajiban pada pihak ketiga terhadap penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan fisik, termasuk pemenuhan kewajiban atas kerja sama pelayanan kesehatan masyarakat dengan BPJS Kesehatan yang masih terdapat kekurangan penganggaran pada APBD Tahun Anggaran 2023.
Untuk pengalokasian belanja penanganan inflasi dan bencana daerah melalui anggaran belanja tidak terduga serta belanja prioritas lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, seperti pemenuhan SPM di beberapa bidang yang tidak terdapat dalam alokasi DAU yang ditentukan penggunaannya.
“Demikian penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2024. Selanjutnya, kami serahkan kepada DPRD yang terhormat untuk dibahas dan disepakati bersama menjadi Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2024 yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,” tutupnya. (end)