PESSEL METRO–Berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2024, pasal 3 bagi gabungan partai politk mencalonkan paslon bupati dan wakil bupati di Pilkada serentak tahun 2024, memiliki kurang dari 9 kursi di DPRD Pessel bisa mencalonkan paslonya.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafrijal Chan, bahwa bagi gabungan partai politik ingin mengusun paslon di Pilkada bupati dan wakil bupati yang jumlah kursi nya kurang dari 9 kursi di DPRD Pessel, bisa mencalonkan dengan persyaratan pencalonan 25 % akumulasi suara sah, 70 322 suara.
Lebih lanjut, Syafrijal Chan. kemudian, syarat pencalonan, seperti Persetujuan Parpol, Model Pencalonan dan kesepatan Parpol Pengusung, Surat Pernyataan Calon, Daftar Riwayat Hidup Calon, serta Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon, selain di input ke Silon, dibawa fisiknya saat Pendaftaran.