Diterangkan AKP Andra Nova kejadian persetubuhan anak dibawah umur inisial “AP” yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 21.00 wib yang bertempat di Kampung Muaro Jambu, Kenagarian Punggasan Utara Kecamatan Linggo Sari Baganti. Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ” Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Terhadap diduga pelaku tersebut lalu dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (rio)