PADANG, METRO–Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) hanya berada pada posisi 34, dari 33 provinsi di Indonesia yang sudah Universal Health Coverage (UHC) dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Dengan posisi itu Sumbar belum mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC). Kondisi itu perlu menjadi perhatian pemerintah pusat, dan perlu dilakukannya percepatan peningkatan cakupan peserta.
“Provinsi Sumatera Barat masih berada pada angka persentase 92,88 persen, dari jumlah penduduknya, sehingga masih butuh lebih dari 291.796 peserta, agar dapat memenuhi syarat RPJMN dengan target 98 persen cakupan peserta dari jumlah penduduk, dan mendapatkan predikat UHC,” Ujar Eddy Sulistijanto selaku Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, pada Konferensi Pers Percepatan Universal Health Coverage (UHC) Sumbar Jumat, (26/4).
Dalam meningkatkan cakupan peserta ini, BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar serta melibatkan perangkat daerah setempat untuk mengupayakan strategi.
Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Lilla Yanwar mengatakan pihak terus berupaya meningkatkan kepesertaan BPJS penduduk Sumbar. Pihak telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten dan kota di Sumbar.
Diakuinya sebenarnya, Sumbar sudah bisa UHC, jika Penerima BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBN dan Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS) sesuai target.
Bahkan, katanya Pemprov Sumbar sudah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk mendukung dana sharing untuk memenuhi JKSS. Di mana sudah disepakati, Pemprov Sumbar membantu 20 persen dari alokasi dana sharing yang kabupaten dan kota. Kecuali Kepulauan Mentawai, Pemprov Sumbar membantu Kepulauan Mentawai 30 persen.
“Hanya saja ada beberapa kabupaten dan kota yang minim mengalokasikan anggaran melalui JKSS, akibatnya anggaran yang dialokasikan Pemprov Sumbar tidak terserap maksimal. Dampaknya masyarakat yang tertanggung juga tidak mencapai target,”sebutnya.
Langkah yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Sumbar untuk mencapai UHC adalah memaksimalkan kepesertaan melalui PBI APBN. Hanya saja kewenangan itu berada pada kabupaten dan kota. Karena peserta PBI sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).