Kewenangan perubahan DTKS tersebut berada pada Kementrian Sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial kabupaten dan kota. “Jadi ini kewenangannya berada pada Dinas Sosial, sebenarnya Sumbar dialokasikan 2 juta PBI, karena ada pemutakhiran data, akhirnya Sumbar hanya menerima 1,795.362. Padahal ini bisa sisip secepatnya,”pungkasnya.
Secara nasional terhitung 1 April 2024, jumlah kepesertaan Program JKN-KIS telah mencapai angka 269,81 juta jiwa atau 96,67 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Artinya 96,67 persen peserta tersebut sudah memiliki jaminan Kesehatan sebagai perlindungan diri dari biara-biaya Kesehatan yang tidak terduga.
Berdasarkan data terakhir, dari 38 Provinsi di Indonesia, 33 Provinsi telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC) karena telah mencapai lebih dari 95 persen cakupan peserta dari jumlah penduduk di wilayah Provinsi tersebut.
Untuk diketahui dalam mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024, dengan tujuan memberikan jaminan Kesehatan yang menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan Bersama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia terus berupaya untuk melakukan percepatan capaian Universal Health Coverage (UHC).
Dalam pelaksanaan UHS BPJS Kesehatan juga terus melakukan transformasi mutu layanan. Memberikan layanan yang mudah, cepat juga setara kepada seluruh lapisan masyarakat. Terutama masyarakat yang telah terdaftar pada program JKN-KIS.
Dengan inovasi terdigitalisasi, yang dapat diakses dengan mudah secara online oleh masyarakat. Baik melalui handphone atau komputer, seperti layanan antrian online, fitur display tempat tidur. Termasuk pengecekan informasi kepesertaan, obat dan pembayaran melalui fitur-fitur di aplikasi Mobile JKN.
Selain itu juga, pendaftaran secara online untuk peserta baru, sudah dapat diakses tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan layanan Pendaftaran Administrasi via WhatsApp (PANDAWA). Dengan melakukan chat via aplikasi WhatsApp. Pandawa juga dapat diakses untuk melakukan perubahan identitas.
Perubahan faskes dan layanan pengaduan untuk peserta BPJS Kesehatan sehingga layanan menjadi lebih mudah, cepat tanpa antri dan menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat.(fan)