“ Ya, kemarin sudah disita oleh penyidik untuk keperluan penyidikan,” ujar Sherly menjawab pertanyaan hakim.
Pada keterangan dihadapan hakim ketua ,
Kepala Yayasan Bhakti Ibu Nusantara Rita Widyawati ditegur hakim ketua, karena berbelit – belit dalam memberikan keterangan.
Rita Widyawati saksi selanjutnya didalam keteranganya, menyebutkan tidak memperhatikan kolom tanggal dan tahun, saat menandatangani surat keterangan dari Ijazah It Arman yang telah berganti NISN, lantaran tanggal dan tahun yang tertera pada Ijazah dan Surat Keterangan tersebut sama.
“Waktu itu saya tidak melihat tanggal tahunnya pak, dan saya kurang sehat. Karena berkas nya banyak jadi saya tanda tangan saja,” ujarnya.
Dalam persidangan yang dilakukan secara maraton tersebut, juga langsung menghadirkan 5 orang saksi dan dua orang saksi ahli yakni Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Pidana Pemilu. ( Rio)