SAWAHLUNTO, METRO–Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sawahlunto bersama Kementerian Agama menetapkan 4 tingkatan besaran zakat fitrah dan fidyah 1445 H/2023 M.
Ketetapan tersebut berdasarkan hasil musyawarah bersama dengan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah daerah Kota Sawahlunto bagian kesra dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Perindustrian yang diadakan di Kantor BAZNAS Kota Sawahlunto, Jumat (22/3).
Untuk tingkatan zakat fitrah pertama sebesar Rp 52 ribu, kedua Rp 50 ribu kemudian Rp 44 ribu dan terendah yakni Rp 37 ribu.
Ketua BAZNAS Kota Sawahlunto Edrizon Efendi mengatakan, ketentuan itu berdasarkan konversi rupiah zakat fitrah 3,1/3 liter atau 2,5 kg beras dengan berpedoman pada harga beras di pasar tradisional Kota Sawahlunto.