PADANG, METRO–Pemerintah akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024. Pembatasan tersebut juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada 24 Januari 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani mengatakan, sudah menerima surat keputusan bersama dari pusat sekaitan dengan antisipasi kondisi lalu lintas tentang pengaturan operasional kendaraan angkutan barang saat libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek. Sesuai dengan surat tersebut Pemprov Sumbar juga membuat surat edaran gubernur.
“Kita sudah siapkan surat edaran gubernur. Nantinya akan merujuk pada SKB dari pusat. Edaran itu berisikan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yakni waktu melintas,” katanya, Selasa (6/2).