Dijelaskannya, waktu pengaturan lalu lintas di Sumbar diberlakukan mulai Kamis 8 Februari hingga Minggu 11 Februari 2024 mulai pukul 5.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Kendaraan angkutan barang diberikan pembatasan operasional. Namun, mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 5.00 WIB pagi tidak ada pembatasan operasional angkutan barang.
Meskipun ada pembatasan angkutan barang, ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi. Angkutan itu yakni, kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok. Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan.
“Pembatasan waktu operasional angkutan barang ini mengingat libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek cukup panjang sehingga perlu dilakukan pengaturan. Hal itu agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan ke destinasi wisata diprediksi bertambah,” ujarnya. (fan)