LIMAPULUH KOTA, METRO–Kapolres Lima Puluh Kota melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Ganja Kering seberat 10,63 kilogram, dan 19 batang pohon Ganja dalam polybag di halaman Mapolres Kabupaten Lima Puluh Kota, Jalan Raya Negara Sumbar-Riau di Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Jumat (19/1) pagi. Pemusnahan BB Narkotika itu langsung dipimpin Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, dihadiri Muspida, Waka Polres, Pengadilan Negeri, sejumlah JPU, Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, BNN Kota Payakumbuh, Kapolsek di Jajaran Polres Lima Puluh Kota, Penasehat hukum Setia Budi, dan sejumlah undangan lainnya.
Pemusnahan BB narkotika jenis ganja kering yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota pada Selasa (9/1) sekitar pukul 20.00 wib dalam sebuah rumah di Jorong Taratak Padang Rajo Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Harau, dilakukan dengan cara dibakar dalam tempat pembakaran yang sudah disedikan. Termasuk 19 batang ganja yang ditemukan anggota Koramil Guguak dan masyarakat. Dan sebagiannya dipisahkan/sisihkan untuk proses persidangan.
Tiga orang tersangka dalam perkara itu, masing-masing R (resedivis) warga Jorong Koto Tuo Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau, AA (24) warga Jorong Balubuih Nagari Sungai Talang Kecamatan Guguak serta RL (17) di Jorong Guguak Nagari Sungai Talang Kecamatan Mungka, turut dihadirkan dengan pengawalan petugas bersenjata laras panjang.
AKBP. Ricardo Condrat Yusuf meyebutkan bahwa tiap tahun pengungkapan kasus Narkoba diwilayah hukum yang ia pimpin selalu mengalami peningkatan, termasuk dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Hal itu terlihat dari jumlah barang bukti yang saat ini dimusnahkan. Sehingga ia menilai pangsa pasar peredaran gelap Narkoba masih tinggi di Lima Puluh Kota.