PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebutkan, pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 3 November 2023 lalu, 3 calon legislatif dicoret dari DCT.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan caleg yang dicoret dari DCT itu yakni daerah pemilihan (dapil) 1 Kota Solok atas nama Toni Yohansyah Putra.
“Caleg yang dicoret dari DCT dapil 1 Kota Solok ini karena diberhentikan oleh Partainya lantaran tidak mau mengundurkan diri dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi seorang caleg” ujar Ory Sativa Syakban, Selasa (5/12).
Selanjutnya, KPU Kota Payakumbuh juga menerbitkan perubahan DCT, dengan mencoret 2 Orang Caleg. Caleg yang dikeluarkan dari DCT DPRD Kota Payakumbuh adalah Ir. Trimurti, Gr dari dapil 3 dan Rafdimar SH, dari dapil 1.
“Pencoretan kedua caleg tersebut yakni dengan alasan yang berbeda-beda. Trimurti dikeluarkan dr DCT akibat diberhentikan oleh parpolnya, sementara itu, Rafdimar SH dicoret dari DCT pasca saran perbaikan dari Bawaslu Kota Payakumbuh,” terang Ory.
Sesuai degan ketentuan pasal 11 ayat 1 huruf g Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan legislatif, setiap caleg harus memenuhi syarat diantaranya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.