Bupati Eka Putra pun berpesan kepada seluruh perangkat memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah ditetapkan di Propemperda tahun 2024 untuk segera melakukan percepatan penyusunan Ranperda. “Siapkan langkah untuk percepatan penyusunan Ranperda, sehingga dapat disampaikan ke DPRD Tanah Datar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DRPD Tanah Datar Herman Sugiarto, SH. mengatakan Propemperda tahun 2024 telah melewati serangkaian pembahasan, hingga disepakati Ranperda yang diusulkan sebanyak 9 Ranperda.
“Terkait Propemperda tahun 2024, awal pembahasan ada tujuh judul Ranperda. Sehingga akhir pembahasan disepakati untuk memasukkan Ranperda tambahan yaitu Ranperda tentang Nagari dan Ranperda lanjutan dari tahun 2023 yaitu Ranperda tentang Kampung Adat Minang. Jadi, Ranperda yang diusulkan di tahun 2024 menjadi sembilan,” ujarnya.
Ada pun ke 9 Raperda itu yakni, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari Dalam Kabupaten Tanah Datar, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2045, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, Ranperda tentang Nagari dan Ranperda tentang Kampung Adat Minang. (ant)