PESSEL METRO–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP), Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan sosialiasi/ bimbingan teknis ( Bimtek). Di Hotel Triza Rawang Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, selama tiga hari.
Dengan tema ” lmplementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha kepada pelaku usaha UMK dan Non UMK,” .
Diikuti kurang lebih 240 orang (6 angkatan)
pelaku usaha UMK dan Non UMK. Dibuka oleh Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar. Serta narsumber dari DPMPTSP Sumbar, DPMPTSP Pessel, PUPR Pessel, Perkimtan dan LH Pessel, dan Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP), Kabupaten Pesisir Selatan, Beriskhan, S.SOS. M.Si, melalui Koordinator Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Pesisir Selatan, Aprilnal, S.H.,M.M mengatakan sosialiasi/ bimbingan teknis ( Bimtek ini bisa memberikan pemahaman terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha penanaman modal.
Selain itu juga, kegiatan bimtek bisa meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha nya . Dan, meningkatkan capaian realisasi investasi penanaman modal yang di tetapkan oleh pemerintah pusat maupun provinsi. Serta meningkatkan minat investasi penanaman modal di daerah.
” Kita juga hadirkan narasumber dari dinas – dinas terkait. Dan dari DPMPTSP Sumbar,” tegas Koordinator Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Pesisir Selatan, Aprilnal, S.H.,M.M. Pada Posmetro, Rabu (26/7/2023).
Dari narasumber dari DPMPTSP Provinsi berjumlah dua orang, yaitu Setmiza Athary, M.Pd ( tenaga ahli pendamping OSS RBA Provinsi Sumbar) materi, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS.
Narasumber Afra Rahmadiani, A.Md jabatan ( pengelola sistem manajemen DPMPSTP Sumbar), materi yang disampaikan yaitu kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan laporan LKPM.
Sedangkan untuk narasumber dari Kabupaten Pesisir Selatan, Fionna Mirzal, S.T., M.Si ( Kabid Tata Ruang pada dinas PUPR) materi yang disampaikan pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) di daerah.
Andi Fitriadi Amdar, S.H., M.H ( Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Perkimtan LH),
materi yang disampaikan persyaratan dan tata cara penerbitan persetujuan lingkungan
Dan, Yuli Agustin, S.H ( Fungsional Pengawasan Koperasi pada Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja) materi nya, membangun kemitraan UKM dalam rangka kemudahan perizinan berusaha.
Kegiatan ini bersumber dari alokasi dana dak non fisik fasilitasi penanaman modal tahun 2023. ( Rio)