PADANG, METRO–Ikatan Keluarga Wilayah Lengayang (IKWAL) berganti nama menjadi Perkumpulan Keluarga Perantau Wilayah Lengayang (PKPWL). Sesuai keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0000625.AH.01.07 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Perkumpulan Keluarga Perantau Wilayah Lengayang (PKPWL) berdasarkan permohonan notaris Rahmah Diah Akbar, SH,MKN tertanggal 2 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, SH,LLM.
Ketua Umum PKPWL ,Yasmardi menyebut tujuan utama setelah berbadan hukum, PKPWL yang menjadi pusat koordinasi dengan IKWAL yang sudah berganti nama menjadi PKPWL, yang ada diseantero Nusantara. Dan beroperasi legal dalam membangun sosial kemasyarakatan ranah dan rantau bagi putra dan putri Rang Lengayang. “Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menkumham agar dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan,” ucap Yasmardi di DPRD Sumbar, Selasa (18/7).
Untuk sosialisasi pendiri dan pengurus, PKWL telah mengundang dan melakukan sosialiasi kepada Niniak Mamak KAN Lakitan dan perangkatnya serta Pemerintahan Nagari Lakitan, lanjutnya.
Yasmardi didampingi Mardi, Faisal Syarif dan Aprizal Cai menjelaskan bahwa PKPWL juga telah memilikik NPWP dan Rekening Bank serta telah mendapatkan surat keterangan resmi dari Kesbangpol Pemprov Sumbar sebagai organisasi sosial kemasyarakatan.
Sekwan DPRD Sumbar , Raflis, SH, MH yang merupakan putra Lengayang, secara terpisah, mengatakan dengan adanya pengesahan Menkumham, secara program jangka panjang PKWL bisa membangun sekretariat yang representatif, sehingga sebagai organisasi sosial kemasyarakatan PKWL atau IKWAL lebih dirasakan manfaatnya bagi persatuan Rang Lengayang diperantauan. “Saat ini, perantau Lengayang telah adaptiv dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan adanya pengesahan Menkumham tersebut, keberadaan perantau Lengayang dimanapun berada bisa lebih kongkrit menguatkan persatuan untuk membangun ranah Lengayang tercinta,” ujarnya. (jes/rel)