BUKITTINGGI, METRO – Kita tentu sangat memahami bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kelangsungan hidup, kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk penyandang.
Oleh karenanya, diperlukan suatu regulasi sebagai payung hukum yuridis di daerah. Adalah, termasuk Kota Bukittinggi, yang akan mengatur lebih lanjut, sekaligus memastikan bahwa penyandang disabilitas terlindungi hak-haknya dan terangkat derajat kehidupannya.
Dengan semangat untuk mewujudkan cita-cita mulia kemanusiaan serta dalam rangka membersamai penyandang disabilitas, maka pada tahun 2018 lalu, DPRD Kota Bukittinggi telah menginisiasi perumusan dan penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan perda (Ranperda) tentang Penyandang Disabilitas.
Niat baik tersebut juga sekaligus sebagai pengejawantahan dan aplikasi langsung dari materi muatan inti yang termaktub didalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kepada media yang menemuinya di Gedung Parlemen Bukittinggi kemarin siang, Ibnu Asis selaku Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi, Minggu.(27/1) mengungkapkan, rasa syukurnya dengan tuntasnya pembahasan Ranperda tentang Penyandang Disabilitas tersebut. Sehingga kota jam Gadang menjadi Kota yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Alhamdulillah, prosesi perumusan dan penyusunan NA dan Ranperda inisiatif DPRD Kota Bukittinggi tentang Penyandang Disabilitas sudah tuntas”.kata Ibnu Aziz, kemarin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa prosesi perumusan dan penyusunan NA dan Ranperda tentang Penyandang Disabilitas telah dimulai semenjak bulan Agustus tahun 2018 lalu. Di mana dengan melibatkan tenaga perancang perda dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Barat.
Adapun berkenaan dengan kepastian tuntasnya NA dan Ranperda tentang Penyandang Disabilitas tersebut, Ibnu menerangkan bahwa
“Pada tanggal 15 Januari lalu, tenaga perancang perda dari Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Barat telah menyampaikan hasil perumusan dan penyusunan NA dan Ranperda dimaksud, dihadapan sidang Gabungan Komisi DPRD Kota Bukittinggi,”ujarnya
Lalu, politisi asal fraksi PKS itu melanjutkan bahwa, pada rapat Gabungan Komisi tanggal 21 Januari, Bapemperda telah melaporkan hasil kinerja perumusan dan penyusunan NA dan Ranperda tersebut yang telah menghabiskan waktu selama hampir 6 bulan.
“Dan pada saat yang bersamaan, setelah Bapemperda menerima usul dan saran penyempurnaan terhadap Ranperda tersebut, rapat Gabungan Komisi menyetujui bahwa Raperda tentang Penyandang Disabilitas segera akan dihantarkan pada sidang paripurna DPRD tanggal 4 Februari mendatang, sejalan dengan 5 Ranperda lainnya yang berasal dari Pemerintah Daerah,” sambung Ibnu.
Berharap bahwa Ranperda tentang Penyandang Disabilitas akan membuka mata dan kesadaran setiap warga Kota Sanjai, bahwa tidak boleh ada diskrimanasi dan krimanalisasi dalam bentuk apapun terhadap penyandang disabilitas.
“Dan disisi lain, melalui Ranperda ini kita berharap akan semakin terjalin komunikasi, kordinasi, persatuan dan kesatuan serta harmonisasi. Di antara sesama stakeholder pengayom penyandang disabilitas dan juga tentunya dengan segenap masyarakat di Kota Wisata yang kita cintai ini,” uja Ibnu. (Cr8)
Komentar