SIJUNJUNG, METRO–Selama tiga hari berjalannya Operasi Patuh Singgalang 2023, Satlantas Polres Sijunjung telah melakukan penindakan dan teguran terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalulintas, baik di dalam kota maupun di sepanjang Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum).
Setidaknya sebanyak 35 surat tilang secara manual dikeluarkan kepada para pelanggar. Selain penindakan, polisi juga memberikan teguran dan peringatan kepada pengendara. Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sijunjung, Akp Zamrinaldi. Dikatakannya, penindakan dilakukan tergantung kepada jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Sudah sekitar 35 tilang kami keluarkan kepada pelanggar lalulintas. Selain menilang kami juga memberikan teguran kepada pengendara, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan,” kata Kasatlantas, pada Kamis (16/7).
Kasatlantas menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjadi masih didominasi para pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm. “Kita melakukan dengan cara sistem hunting atau menindak pelanggaran yang kasat mata,” ujarnya.
Dikatakannya, tujuan dari Operasi Patuh ini adalah agar masyarakat taat dalam berlalu lintas. Selain itu, untuk mencegah dan mengurangi tingkat pelanggaran dan tingkat kecelakaan. “Kami terus mengimbau agar pengendara melengkapi surat dan kelengkapan kendaraannya, minimal memakai helm, karena itu sangat penting dalam meminimalisir akibat kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Dari 35 surat tilang yang dikeluarkan, sebanyak 15 unit kendaraan R2 berhasil diamankan di mapolres karena pemilik kendaraan tidak dapat menunjukan dokumen kendaraan serta menggunakan knalpot brong,
Zamrinaldi menuturkan, Operasi patuh Singgalang di wilayah Polres Sijunjung digelar di beberapa titik yang rawan akan pelanggaran dan selama pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang pihaknya akan mengedepankan humanis namun tegas dalam penindakan dalam pelanggaran lalulintas
Adapun jenis pelanggaran yang ditindak dalam operasi Patuh Singgalang tahun 2023 adalah adalah menggunakan handphone dalam berkendara, pengemudi ranmor yang masih dibawah umur, boncengan lebih dari satu orang, mengemudikan ranmor dibawah pengaruh alkohol, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan serta kelebihan muatan dan over dimensi. (ndo)