TANAHDATAR, METRO–DPRD Tanahdatar gelar sidang paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Tiga Ranperda yakni Ranperda Tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda Tentang pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2023-2043 dan Ranperda Tentang Pencegahan Dan Peningkatan kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Pemukiman Kumuh, Rabu (24/5) di ruang sidang DPRD setempat.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan juru bicara Jasmadi menyampaikan beberapa hal dan perlu dipahami tentang pentingnya suatu aturan atau perundang undangan.
Dikatakan, hal ini mengingat perda yang kita buat oni merupakan pedoman dalam menjalankan atau melaksanakan kegiatan untuk kepentingan rakyat, karena aturan yang dilahirkan, diharapakan akan dapat memberikan kepastian hukum bagi warga negara, melindungi dan mengayomi hak hak warga negara serta memberikan rasa keadilan bagi warga negara serta dapat menciptakan ketertiban dan ketentraman. Ia juga sebutkan, betapa banyak aturan yang dibuat dengan benar, tapi yang menjalankannya tidak mampu dan tidak mau mempedomani aturan tersebut.
Dijelaskan, merujuk pada undang undang no.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja tahun 2022 nomor 238 serta PP nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Maka fraksi PAN memberikan pandangan serta pertanyaan sebagai berikut.