AGAM, METRO – Beragam cara yang dilakukan masyarakat untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah, ada yang menjual barang terlarang seperti Narkoba atau tindak pidanan lainya. Faktor ekonomi inilah yang menjadi alasan masyarakat untuk melakukan tindakan yang melawan hukum.
Buktinya, pria berinisial “S” (71) warga Lubuk Aro, Jorong Malabur, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari. S diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai satu bagian tubuh berupa kepala dari satwa yang dilindungi jenis kambing hutan. Akibatnya “S” ditahan akibat ulahnya sendiri.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Reskrim Polres Agam, IPTU Muhammad Reza Minggu (20/1) membenarkan hal tersebut. Kemudian tersangka S bersama barang buktinya berupa kepala kambing hutan sudah diamankan di Mako Polres Agam untuk melaksanakan proses penyidikan tentang perbuatanya tersebut.
Kemudian dari pengakuan tersangka S ini berawal dari penyelidikan tentang perbuatan penyamaran yang dilakukan anggota Kapolsek Ampeknagari, Minggu (13/1) sekitar pukul 01.00 WIB, dengan cara membeli tanduk kambing.
Kemudian, pihaknya memerintahkan Kanit Tipiter IPDA Pifzen Finot, beserta anggota untuk mengecek barang bukti (BB) tersebut ke Polsek Amepeknagari bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam.
Dari hasil penyelidikan tersebut, ternyata benar bagian tubuh satwa yang dilindungi berupa satu bagian kepala jenis kambing hutan yang dimiliki tersangka. Tersangka mengakui kepala kambing hutan itu dibeli dari warga Pasaman seharga Rp14 juta pada Maret 2018.
Kepala kambing itu dijual dengan harga Rp80 juta ke salah seorang penampung di Kota Jambi, Provinsi Jambi. Ia melanjutkan bahwa kepala kambing sudah dibawa ke Jambi, tetapi tidak terjual akibat tidak sesuai dengan keinginan pembeli. Tersangka mengakui bahwa kambing hutan itu merupakan satwa dilindungi,” kata Finot.
Makanya Atas perbuatanya tersebut, tersangka diduga telah melakukan perbuatan pidana menyimpan, memiliki dan memperniagakan potongan tubuh satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Di mana ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dengan temuan itu, pelapor dari BKSDA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.
“Kita akan mengembangkan dari mana diperoleh kepala kambing itu. Untuk proses penipuan, sedang diproses Polsek Ampeknagari,” kata Finot.
Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Agam, Ade Putra menambahkan, kepala kambing hutan berkelamin jantan dengan usia sekitar lima tahun saat di potong. “Kepala kambing ini sudah lama disimpan karena pada bagian kerangka ditemukan telur cecak,” kata Ade.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sawa dilindungi, agar tidak menyimpan, menjual, memelihara dan lainnya.
“Sosialisasi itu gencar kita lakukan kepada masyarakat setiap tahun,” kata Ade. (pry)
Komentar