BUKITTINGGI, METRO – Sekitar 194 Sertifikat Hak Milik (SHM) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 diserahkan di Hall Balaikota Bukittinggi, Rabu (16/01). Pada kesempatan itu sekaligus diserahkan 2 sertifikat pada program Konsolidasi Tanah Perkotaan Bukittinggi Jalan Bypass.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Yulizar Yakub mengatakan, pemilik tanah yang mengajukan permohonan legalisasi assetnya baik melalui K.1 (diterbitkan sertifikat) sebanyak 194 bidang, K.3 sejumlah 300 bidang (hanya sampai diterbitkan Peta Bidang Tanah – bentuk luas dan batas-batas tanah).
Target ini merupakan 4 kali lipat dari target tahun-tahun sebelumnya. Minggu ketiga September 2018, dapat diselesaikan 100 persen, walaupun setiap hari harus pulang sampai pukul 22.00 WIB.
”Selama 2018 tanah yang dibebani dengan Hak Tanggungan ke perbankan sejumlah Rp355.431. 665.247. Sedangkan sektor BPHTB untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bukittinggi sejumlah Rp14.255.144.982. Sementara PPh untuk pemerintah mencapai Rp 7.163. 477.003,” jelas Yulizar.
Untuk tahun 2019, Kantor Pertanahan Bukittinggi merencanakan penerbitan sertifikat melalui PTSL sebanyak 500 bidang, target perkiraannya 250 persen dari target tahun 2018. Tahun 2019 pun direncanakan penerbitan Peta Bidang Tanah sebanyak 1500 bidang. Sekaligus melanjutkan penyelesaian sertifikat tanah kegiatan Konsolidasi Tanah Perkotan Bukittinggi lebih berkesinambungan.
Kakanwil BPN Propinsi Sumbar, Sudaryanto, mengatakan sistem PSTL ini beda dengan prona sebelumnya. Saat ini PTSL disapu bersih dan diseesaikan seluruhnya.
“Yang bisa kita sertifikatkan kita masukkan klaster 1, yang tidak bisa kita masukkan klaster 3. Semua bidang nya sudah terdaftar.
Hal ini sesuai dengan Nawacita bahwa tahun 2025 semua bidang tanah di Indonesia sudah didaftarkan semua. Sementara di Bukittinggi Insya Allah tahun 2019 sudah lengkap,” ungkapnya.
Sudaryanto pun mengatakan, dengan telah berstatus lengkap, maka Bukittinggi memiliki peta yang bermanfaat. Peta itu adalah One Map Policy (Bukittinggi satu peta) dan akan menjadi peta yang sangat bermanfaat bagi pengambilan kebijakan yang terkait dengan wilayah. Karena sudah jelas siapa pemiliknya dan berapa luasnya. Seperti berkaitan dengan Peluang usaha di Bukittinggi.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan, PTSL merupakan program pemerintah pusat dan ditargetkan untuk Bukittinggi lengkap pada 2019. Dengan adanya sertifikat itu, tentu menjamin kepastian hukum bagi tanah tersebut. Baik itu itu tanah pembelian masyarakat maupun tanah pusako.
”Berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat Kota Bukittinggi, tahun 2019 ini kota kita akan berstatus lengkap. Berkaitan dengan tanah bypas sudah 105 kapling diselesaikan termasuk yang diserahkan 2 buah sertifikat hari ini. Memang tidak mudah, tapi tetap akan diusahakan sejak tahun 2016,” jelas Ramlan.
Diakhir acara juga dilaksanakan penandatanganan Deklarasi Zona Integritas pelayanan pertanahan, guna menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Penandatangan dilakukan oleh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, unsur staf, Pejabat Eselon V dan IV serta Kepala Kantor Pertanahan dan diketahui Fokopimda Kota Bukittinggi. (cr8)
Komentar