BUKITTINGGI, METRO – Guna melindungi hak pilih warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bukittinggi, instansi terkait melakukan perekaman data KTP Elektronik, Kamis (17/1). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) didampingi KPU Bukittinggi berhasil merekam sebanyak 31 warga binaan.
Pelaksanaan perekaman E KTP tersebut juga dikunjungi Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias. Pada kesempatan itu, Wako Ramlan melihat secara langsung proses perekaman e KTP dan berinteraksi dengan beberapa napi yang berasal dari Bukittinggi. Ramlan mengatakan, sesuai ketentuan undang-undang, setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun mempunyai hak untuk memilih pada Pemilu 2019 mendatang.
“Sesuai dengan laporan dari Kalapas Bukittinggi kepada kami, masih ada Napi yang berasal dari Bukittinggi yang belum masuk daftar pemilih karena terkendala kepemilikan E-KTP.
Untuk itu, Disdukcapil melakukan perekaman agar Napi tersebut dapat mempergunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang,” kata Ramlan kepada diwawancara awak media di aula utama Lapas.
Sementara, Ketua KPU Bukittinggi Beny Aziz mengatakan, sesuai surat edaran KPU RI bahwa KPU kabupaten dan kota diperintahkan untuk mendampingi Disdukcapil untuk melakukan perekaman e KTP terhadap warga binaan baik di lapas maupun di Rutan.
“Kami diperintahkan KPU RI untuk mendampingi Disdukcapil Bukittinggi melakukan perekaman e KTP sekaligus meminta data hasil perekaman untuk dimasukkan sebagai daftar pemilih khusus (DPK) pada Pemilu April mendatang, karena Napi ini belum masuk ke dalam DPT yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Benny Aziz.
Ia menjelaskan, karena Lapas Bukittinggi itu berada di wilayah Kab. Agam, maka mekanisme pelaksanaan pemungutan suara nantinya akan dikoordinasikan dengan KPU Agam untuk pindah memilih dengan alasan tertentu sesuai dengan aturan yang ada.”Sekarang ini yang paling penting kita melindungi hak pilih mereka agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya di sini,” jelasnya.
Selain itu, KPU Bukittinggi akan melakukan sosialisasi di Lapas Bukittinggi agar surat suaranya sah.
“Tentu perlu sosialisasi bagaimana cara mencoblos, apa saja surat suara yang akan diberikan dan bagaimana teknisnya. Bahkan, warga binaan juga perlu tahu siapa peserta pemilu dan visi-misinya. Ini masih belum final teknisnya,” kata Benny.
Di lain pihak, Benny belum dapat memastikan apakah akan ada TPS khusus di Lapas ini atau tidak. “Mekanismenya belum ada. Nanti akan ada juknis lebih lanjut untuk teknis pemungutan suara. Apakah ada TPS khusus atau dilakukan pemilihan di TPS sekitar lapas,” jelasnya.
Kalapas Klas II A Bukittinggi Marten mengatakan, Lapas Bukittinggi merupakan lapas rujukan dari beberapa Lapas kabupaten dan kota di Sumbar. Saat ini, penghuni Lapas Bukittinggi berjumlah 570 orang. Untuk Napi yang berasal dari Bukittinggi berjumlah 150 orang. Dari jumlah tersebut, yang belum melakukan perekaman e KTP berjumlah 59 orang.
“Setelah dilakukan kroscek oleh Disdukcapil, ada beberapa yang sudah terekam datanya. Jadi, konkrit yang melakukan perekaman e KTP hari ini berjumlah 31 orang. Jumlah ini jika ada warga atau tahanan baru dari Bukittinggi, nanti kami harapkan bisa direkam lagi,” kata Marten. (cr8)
Komentar