BUKITTINGGI, METRO – Tiga formasi apoteker yang diajukan Pemko Bukittinggi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 silam hingga kemarin masih belum terisi. Di samping itu, seleksi CPNS juga belum meluluskan satu formasi kuata guru Bimbingan Konseling (BK).
“Ada empat formasi yang tidak terisi tahun ini. Selanjutnya jika ada penerimaan CPNS, akan kami ajukan kembali kepada melalui kementerian terkait pemerintah pusat,” ujar Sekretaris Kota Bukittinggi Yuen Karnova, Kamis (10/1).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bukittinggi, Sustinna menyebut dari 78 keseluruhan formasi yang tersedia, pelamar yang lulus seleksi hanya 74 orang. “Hanya 74 orang yang lulus rangkaian tes. Tiga formasi apoteker dan satu guru bimbingan konseling belum ada yang lulus,” ujar Kepala BKPSDM Bukittinggi, Sustina, Senin (10/1).
Diuraikan Sustinna lebih lanjut, dari ratusan pendaftar CPNS di Kota Bukittinggi, yang mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) berjumlah 292 peserta. Dari jumlah tersebut, dinyatakan lulus sebanyak 144 orang dan berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). “Tes SKB hanya diikuti oleh 143 peserta dan yang lulus 74 orang,” jelas Sustinna.
Sustinna menambahkan, pihaknya telah mengumumkan nama-nama peserta yang lulus tersebut sejak sepekan lalu. Hingga saat ini, panitia masih membuka kesempatan bagi yang bersangkutan untuk melakukan pemberkasan.“Batas akhir pemberkasan tidak ada. Cuma lebih cepat, lebih baik saja. Informasi kapan dilantik juga belum ada, saat ini arahannya cuma agar melengkapi bahan pemberkasan,” tutur Sustinna.
Bagi para CPNS yang dinyatakan lulus, Pemko Bukittinggi juga memberikan sederet persyaratan yang harus ditandatangani. Diantaranya, CPNS diatur agar selama 10 tahun tidak boleh pindah daerah. Selain itu, jika nomor induk pegawai (NIP) telah ditetapkan dan yang bersangkutan mengundurkan diri, maka tidak boleh mengikuti seleksi CPNS selanjutnya.
“Jika kenyataan ada dokumen dipalsukan, maka PPK akan memberhentikan tidak dengan hormat dan akan dituntut oleh Pemko Bukittinggi,” ujar Sustinna. (cr8)
Komentar