Batas wilayah salah satu syarat jadi nagari defenitif, sehingga batas harus jelas dan ada peraturan bupatinya, di samping beberapa syarat lain yang harus dipenuhi.
”Batas wilayah syarat terberat bagi nagari persiapan, karena ini bukan hanya internal nagari tetapi juga butuh kesepakatan antara nagari tetangga yang jadi sepadan,” ujar Camat Lubuk Basung, melalui Sekcam, Rio Eka Putra usai lantik perangkat nagari persiapan Sangkir, Selasa (8/1).
Pihaknya menekankan pada nagari persiapan untuk menentukan batas wilayah, agar bisa dibuatkan perbubnya dan langsung diusulkan jadi nagari defenitif.
Menurutnya, nagari persiapan minimal satu tahun, maksimal tiga tahun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa jadi nagari defenitif, diantaranya batas wilayah, perangkat nagari, jumlah KK dan lain. ”Jika syarat tidak terpenuhi sampai batas waktu yang ditentukan, nagari persiapan kembali bergabung dengan nagari induk dan selama lima tahun tidak bisa kembali mengusulkan pemekaran,” sebutnya.
Suatu kerugian besar apabila nagari persiapan kembali bergabung pada nagari induk. Namun pihaknya mengapresiasi gerak cepat pembentukan tim percepatan pendefenitifan di Lubuk Basung.
”Secara formal tim tidak diatur dalam undang-undang dan perbup, tetapi ini bukti semangat masyarakat agar lebih cepat bekerja dalam wujudkan nagari defenitif,” kata Rio.
Dikatakan, batas wilayah syarat yang sering menjegal nagari persiapan untuk defenitif, bahkan di Sumbar sudah ada nagari batal jadi defenitif akibat batas wilayahnya tidak selesai, dengan artian tidak sampai ke perbup. ”Amannya batas wilayah dibuat dalam berita acara kedua belah pihak, disurati ke kabupaten dan diambil titik koordinatnya, pasang pancang dan buat perbubnya, sehingga syarat itu bisa dipenuhi, sementara syarat lainnya tidak akan berat karena bersifat administratif,” jelas sekcam itu.
Wali Nagari Persiapan Sangkir, Gusmardi menyebutkan, bahwa pihaknya bersama tim percepatan pendefenitifan dan masyarakat berupaya menetapkan atau menyelesaikan batas wilayah tersebut.
Sementara tokoh masyarakat Sangkir, Y. Rang Kayo Basa menyebutkan, batas wilayah di Sangkir tidak ada masalah, tapi hanya tinggal penyelarasan dan butuh persetujuan antara kedua belah pihak. ”Masyarakat sangat mendukung dengan pemekaran ini, karena pemekaran di Sumbar suatu hal yang sulit untuk dilakukan,” ujarnya.
Namun, di Lubuk Basung berkat kerjasama serta dorongan ninik mamak dan masyarakat, pemekaran bisa dilakukan hanya tinggal bagaimana mempersiapkan jadi nagari defenitif. (pry)
Komentar