Agam,Metro–Kejakasaan Negeri Agam secara resmi melauncing Balai Perdamaian (Restoratif Justice) di kantor Keratapan Adat Nagari ( KAN) Lubuk Basung pada Kamis (19/5).Acara lauching Balai Perdamaian (Restoratif Justice) ini di hadiri secara langsung oleh Kajari Agam,Bupati Agam yang diwakili Sekda Edi Busti,ketua DPPD Agam Novi Irwan dan unsur Forkopimda
Kajari Agam Rio Rizal SH,MH didampingi Kasi tindak Pidana umum (Pidum) Henri Setiawan,SH.MH dan Kasi intilijen Irwan Marbun SH,menuturkan tujuan kita didirikan Balai Perdamaian (Restoratif Justice ) Yakni Akhir-akhir ini mungkin Kita sering melihat ataupun mendengaristilah Retorative Justice atau Keadilan Restorasi. Menganut asas ultimum remedium yang artinyaadalah pidana sebagai jalan terakhir katanya
Kemudian KeadilanRestorasi atau Pemulihan Keadilan hadir memberikan keadilan hukum yang substansial bagi paramasyarakat pencari keadilan jelasnya
Dalam konteksnya Restorative justice merupakan Penghentian penuntutan atau upaya penyelesaian perkara tindak pidana tertentu di luar jalaur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi dengan melibatkan pelaku, Korban, keluargapelaku/Korban, dan pihak lain sebutnya
Maka dari itu yang terkait didalamnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Rio menegaskan Hal tersebutlah yang menjadi dasar dibentuknya RumahRestorative Justice ini.“Maksud dibentuknya Rumah Restorative Justice ini adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikanmasalah/perkara pidana yang terjadi ditengah-tengahmasyarakat, yang dimediasikan oleh jaksa dengandisaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para tokoh adat setempat,
sehingga penanganan perkara dapat diselesaikan secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukumyang lebih mengedepankan keadilan bagi korban danpelaku tindak pidana.
Selain itu lanjut Rio Pembentukan RumahRestorative Justice diharapkan dapat menjadi wadah untuk melestarikan kearifan lokal sebagai jati diribangsa Indonesia sesuai dengan nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila dan tempat berlindungbagi para pencari keadilan dan kedamaian yang harmoni
Terakhir mengutip kata Jaksa Agung RepublikIndonesia Bapak ST. Burhanuddin “Hati Nurani tidak ada dalam Buku.Saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang Ada dimasyarakat
Kajari Agam mengharapkan dengan adanya Kampung Restorative Justice dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah secara Restorative Justice dan merupakan alternatif penyelesaian perkara Tindak Pidana secara proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara Pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam.(pry)