PASAMAN, METRO–Sebanyak 44 orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Lubuk Sikaping mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idul Fitri tahun 1443 H/ 2022 ini.
Hal ini dikatakan Kepala Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping, Nofrizal.
“Warga binaan yang mendapat remisi tersebut yang diluar dari Permen PP 99 seperti korupsi, teroris pokoknya yang tidak ttermasuk tindak pidana khusus” jelas Nofrizal.
Disebut juga warga binaan yang mendapat remisi yakni sudah menjalani hukuman selama 6 bulan.
Lebih lanjut kata Nofrizal, penyerahan remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 02-05-2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.
Dalam Amanatnya Nofrizal membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H Tahun 2022.
Dia mengharapkan seluruh Warga Rutan untuk memaknai Hari Raya Kemenangan dengan mengintrospeksi diri, senantiasa berpikir positif serta berperan aktif dalam segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib dalam Lapas.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi para Warga Binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan mereka sehari-hari.” harap dia. (mir)