PASAMAN, METRO–Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman mengusulkan 70 warga binaannya untuk mendapatkan remisi di perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 76 tahun ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat.
”Saat ini jumlah warga binaan di Rutan Lubuk Sikaping sebanyak 125 orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi hanya 70 orang,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Nofrizal.
Pengusulan 70 orang warga binaan ke Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat tersebut sesuai persyaratan sudah diseleksi dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) karena warga binaan itu tidak ada melanggar aturan selama pidana.
Ia menjelaskan warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi itu dengan remisi satu bulan sampai dengan enam bulan, akan tetapi itu belum tentu dapat seluruhnya kita hanya mengusulkan yang menentukan dapat remisi pihak Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“70 warga binaan itu seluruh kasus pidana umum selebihnya warga binaan tersebut termasuk PP No 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan mengecualikan pemberian remisi kepada kasus korupsi, narkoba dan lainnya,” katanya.
Ia berharap selagi warga binaan yang diusulkan tidak ada bermasalah dan mematuhi tata tertib dalam Rutan maka berhak untuk mendapatkan remisi.
Ia menambahkan dalam menyambut perayaan HUT RI ke-76 tahun, Rutan Kelas II b Lubuk Sikaping menggelar lomba olahraga antar narapidana berupa lomba futsal, tenis meja dan lainnya dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
Selain itu ada lomba PBB indah dilatih oleh anggota Kodim 0305 Pasaman bagi warga binaan yang nantinya akan mengikuti pertandingan di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Barat oleh seluruh Lapas se Sumatera Barat. (mir)