PESSEL METRO–Nama mantan direktur utama Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat ( BKM) Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Dr. Irmasari Lestari diduga gelapkan ijazah karyawan mendapat jawaban.
Sebelumnya, di beberapa pemberitaan di media online jika Dr. Irmasari Lestari dilaporkan Sharnes Oktafiani (24) mantan Asisten Apoteker RSU. BKM warga Tanjung Alai Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Muko-muko Provinsi Bengkulu. Ke Polres Pessel dalam dugaan penggelapan ijazah karyawan.
Atas pemberitaan tersebut, pada Posmetro, Selasa (28/4/2024) mantan direktur utama Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat ( BKM) Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Dr. Irmasari Lestari, angkat bicara.
” Tidak ada penggelapan ijazah karyawan, apa yang dilakukan sudah sesuai kesepakatan awal saat masuk kerja di RSU. BKM . Dan, itu diketahui kedua pihak, ” tegas Dr. Irmasari Lestari.
Ia mengataakan, dari awal kesepatan dalam bekerja bukan hanya berlaku kepada sauadara pelapor saja yaitu Oktafiani. Dan, itu berlaku juga pada seluruh karyawan yang bekerja di RSU. BKM. Tidak ada kewenangan pihak rumah sakit menahan – nahan ijazah.
Namun jika, ada hal menyangkut pekerjaan di RSU. BKM sesuai dengan bidangnya maka pihak bersangkutan harus bisa mempertanggung jawabkan terlebih dahulu. Dan, pada ketika itu dari hasil audit internal RSU.BKM terdapat laporan tidak cocok dimana menjadi tanggung jawab saudara Sharnes Oktafiani. Tentang obat – obatan.