PASBAR, METRO – Pemkab Pasaman Barat (Pasbar) menghibahkan 2.800 meter persegi tanah kepada Kementerian Keuangan RI untuk lokasi pembangunan kantor pajak di Padang Tujuh, Nagari Aua Kuning. Penyerahan tanah hibah itu diserahkan langsung oleh Bupati Pasbar H. Syahiran kepada Kakanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi, Aim Nursalim Saleh, Kamis (20/9) di ruang pertemuan bupati.
Hadiri juga dalam acara itu Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Nofrisyar, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil, F.G. Sri Suratno, Kabag Umum Kanwil, Muhammad Asraf serta sejumlah staf Kanwil Pajak Sumbar-Jambi. Syahiran pada kesempatan itu mengatakan, penyerahan lahan untuk lokasi pembangunan kantor pajak tersebut sebagai bentuk perhatian dan kerjasama yang baik antara Pemkab Pasbar dan Direktorat Pajak.
Diharapkan, jika kantor pajak yang repesentatif berdiri, akan terjadi peningkatan pelayanan dan pendapatan pajak. Berimbas pula terhadap anggaran dan pembangunan Pasbar. ”Kita berharap, kantor ini segera dibangun, harapannya sebelum tahun 2020 nanti sudah beroperasional,” kata Bupati.
Sementara itu, Kakanwil Direktorat Jendral Pajak Sumbar dan Jambi, Aim Nursalim Saleh menyebutkan apresiasi dan terimakasih kepada Pemda Pasbar. Sudah memberikan lahan kepada Kementerian Keuangan RI untuk lokasi pembangunan kantor pajak.
Sejak tahun 2008, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Simpang Ampek hanya menyewa untuk kantornya. Sehingga, kondisi kantor sangat terbatas dan kurang layak. Pelayanan terhadap Wajib Pajak (WP) sering terkendala. ”Alhamdulillah, Bapak Bupati Pasbar, menghibahkan lahan untuk pembangunan kantor pajak. InsyaAllah, pembangunan kantor ini menjadi prioritas secepatnya bagi kami,” ujarnya.
Lebih lanjut dia sampaikan, Direktorat Jenderal Pajak memberikan perhatian khusus terhadap Kabupaten Pasbar. Pasalnya menunjukkan dinamisasi dan pertumbuhan ekonomi yang baik, sehingga penerimaan pajak terus meningkat setiap tahun.
”Prioritasnya, status KP2KP Simpang Ampat saat ini ditingkatkan menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” tukasnya.
Katanya, KP2KP Simpang Ampat mengelola sekitar 38 ribu WP. Terdiri dari WP instansi, badan, UMKM, perusahaan dan perorangan. ”Sehingga dengan kondisi kantor sewa selama ini sangat tidak layak dalam hal pelayanan pajak,” pungkasnya.