PADANG, METRO – Revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK/.03/2016 tentang pelaksanaan program pengampunan pajak telah terbit. Penggantinya adalah PMK Nomor 165/PMK.03/2017. PMK itu adalah payung hukum terkait pemberian insentif atau ”pengampunan” bagi wajib pajak (WP) yang ikut program tax amnesty maupun yang tidak.
Selain mengatur mengenai tidak diperlukannya Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama asset tanah dan/atau bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak sebagaimana diumumkan sebelumnya, PMK-165 ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
”Prosedur ini disebut Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final),” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi, Aim Nursalim Saleh, Senin (27/11) di aula kantor Kanwil DJP Sumbar dan Jambi.
Hal demikian agar memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH. Mereka bisa mengungkapkan sendiri aset tersebut dengan membayar PAS-Final.
Prosedur yang selanjutnya disebut Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri asset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif.
”Sesuai kelompok wajib pajak, orang pribadi 30 persen, badan umum 25 persen, orang pribadi atau badan tertentu (dengan penghasilan usaha atau pekerja bebas) 12,5 persen,” terangnya.
Dijelaskan, jika Wajib Pajak tidak mengungkapkan asetnya sebelum ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ada ketentuan sanksi yang tertuang dalam pasal 18 UU Tentang Pengampunan Pajak sehingga program PAS-Final tidak berlaku lagi.
”Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyiapkan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, juga dilampiri surat setoran pajak dengan kode akun pajak,” lugas Aim Nursalim.
Ia mengatakan, program PAS-Final hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak. Masyarakat seharusnya mau memanfaatkan PMK Nomor 165/PMK.03/2017 semaksimal mungkin agar tidak terjerat sanksi atau memberikan kepastian hukum.
”Ditjen Pajak terus melakukan proses data-matching antara data yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT dan SPH dibandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima Ditjen Pajak. Ditjen Pajak menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi baik pemerintah maupun swasta yang sesuai Undang-Undang wajib memberikan data secara teratur kepada Ditjen Pajak,” tutur Aim Nursalim.
Dikatakan, Ditjen Pajak mengimbau semua Wajib Pajak baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak dan masih memiliki asset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final sebagaimana diatur dalam PMK-165 ini sebelum Ditjen Pajak menemukan data asset tersembunyi tersebut.
”Dalam semangat rekonsiliasi dan reformasi pajak, pemerintah mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia demi melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan menjadi Wajib Pajak yang patuh demi membangun Indonesia yang lebih baik untuk kita semua,” pungkas Aim. (ren)
Komentar