PADANG, METRO
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang menolak eksepsi, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Eric Robet (38) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika, atas dugaan penganiayaan terhadap anak Mentawai dibawah umur DCS (15).
“Majelis menyatakan menolak eksepsi PH terdakwa, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan perkara dan menghadirkan saksi-saksi kepersidangan,”kata hakim ketua sidang Yose Ana Roslinda didampingi hakim anggota Agnes Sinaga dan Leba Max Nandoko, saat membacakan amar putusan sela, Rabu (11/11).
Majelis hakim berpendapat, eksepsi dari PH terdakwa tidak dapat diterima. Bahwa dakwaan penuntut umum, telah lengkap, cermat dan memenuhi syarat. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 143 huruf a dan b,” tegas hakim ketua sidang.
Usai pembacaan putusan sela, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, belum dapat menghadirkan saksi, sehingga meminta satu minggu.
“Untuk saksi saat ini belum ada majelis kami minta waktu,” kata JPU Fuad bersama tim. Menanggapi hal tersebut, majelis hakim pun mengabulkannya. “Baiklah sidang ini kita tunda dan dilanjutkan kembali pada 17 November 2020, dengan agenda pemeriksaan saksi, sidang ditutup,” ujarnya.
Setelah sidang ditutup, terdakwa Eric Robet yang tidak ditahan itu, didampingi PH Lukman CS, tampak ke luar dari ruang sidang. Dalam berita sebelumnya disebutkan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Juni 2020 lalu, di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kejadian ini berawal saat anjing milik terdakwa mati di pinggir pantai. Matinya anjing milik terdakwa ini disebabkan, berkelahi dengan anjing lainnya.
Melihat anjing milik terdakwa mati, korban DCS (15) memberitahukannya kepada terdakwa. Namun terdakwa malah menuduh korban, membunuh anjing miliknya. Terdakwa pun menganiaya korban hingga mengalami luka pada bibir bawah dan atas. Atas kejadian tersebut pada tanggal 1 Juli 2020, keluarga korban melaporkannya kepada polisi, karena tidak terima dengan sikap terdakwa. Kini kasus tersebut, tengah berjalanan di pengadilan. (cr1)