MENTAWAI, METRO
Kian hari penambahan kasus positif covid-19 terus merangkak naik di Mentawai. Hal ini membuat Pemkab Mentawai mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati dengan Nomor 360/445 mengenai penghentian sementara operasional kapal antar pulau.
Surat Edaran Bupati yang dikeluarkan, Senin (7/9) merupakan tindak lanjut dari antisipasi meluasnya Covid-19 serta memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. “Surat Edaran ini akan berlaku 14 hari mulai 8 September hingga 21 September nanti,” tulis surat edaran bupati Mentawai.
Dalam Surat Edaran Bupati ini juga dijelaskan mengenai pengecualiaan untuk sejumlah kegiatan yang berdampak langsung kepada kehidupan masyarakat seperti membawa kebutuhan pokok ataupun pelaksanaan kedinasan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Mentawai.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil Swab test Laboratorium Biomedik FK Unand Padang terjadi penambahan kasus positif Covid-19 di Mentawai, sebanyak 16 orang, sehingga total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Mentawai mencapai 25 orang.
Pemkab Kepulauan Mentawai menghentikan seluruh kegiatan operasional pelayaran kapal penumpang yang masuk ke Mentawai. Sementara Dinas Perhubungan Mentawai telah mengeluarkan selebaran pengumuman resmi tidak melakukan penjualan tiket kapal antar pulau mulai Selasa (8/9) dari Tuapejat menuju Siberut maupun menuju Sikakap hingga waktu yang belum dapat ditentukan. “Itu perintah surat edaran bupati untuk memutus penyebaran Covid-19, mulai besok Selasa (8/9) tidak jalan dulu,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Mentawai, Tohap Nababan. (s)