PADANG, METRO
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat adakan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan terhadap KPU Sumbar dan Tim Bapaslon dari Fakhrizal dan Genius Umar di Kantor Bawaslu Sumbar, Senin (10/8).
Kuasa Hukum Bapaslon Fakhrizal dan Genius Umar Virza Benzani usai musyawarah terbuka tersebut mengatakan bahwa ia sudah menjelaskan secara efektif dan meminta Bawaslu turut selektif dalam memeriksa.
“Kita harap Bawaslu secara efektif menilai memeriksa dan memutuskan bahwa apa yang kita mohon itu memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Ditambahkan Virza, dalam sidang tersebut ia mengatakan bahwa yang diutarakan KPU Sumbar terkait berkoordinasi dengan LO Fakhrizal dan Genius Umar di kabputen dan kota itu tidak benar.
“Tadi KPU mengatakan bahwa timnya sudah berkoordinasi dengan LO kami dilapangan, dan saya tegaskan bahwa itu tidak ada sama sekali,” tukas Virza.
“Saat KPU Sumbar mengatakan ada berkoordinasi dengan LO kami, kami meminta bukti koordinasi tersebut, namun ketika kita minta mereka tidak bisa memberikan bukti koordinasi tersebut,” sambungnya menjelaskan.
Dalam musyawarah penyelesain sengketa tersebut, Virza Benzani tidak mengharapkan bahwa suara yang hilang sebanyak 186.783 tersebut diakui atau memenuhi syarat.
“Muaranya, kita tidak menargetkan Pasangan ini lolos ataupun suara yang hilang hidup lagi, tetapi kami harap ini bentuk pembelajaran bagi KPU agar lebih selektif lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Yanuk Sru Mulyani usai musyawarah juga mengatakan KPU Sumbar sudah menyampaikan jawaban dari pemohon.
“Kita sudah menyampaikan jawaban atas apa yang diinginkan oleh pemohon, namun tadi ada perbaikan laporan dari pemohon, jadi untuk jawaban perbaikan tersebut akan dirundingkan dulu dan sidang tadi ditunda sampai besok yang akan mulai pada pukul 10:00 WIB,” kata Yanuk. (heu)