PADANG, METRO
Direktorat Bimbingan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sumbar berkerjasama dengan Pol PP Padang, Polresta Padang dan tokoh masyarakat melakukan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Direktur Binmas Polda Sumbar Kombes Pol Nasrun Fahmi, melalui JAB PS Kasi Wasjaspam Ditbinmas AKP Syafrizen SH Datuak Rang Batuah, didampingi amggota Sat Binmas Polresta Padang Ipda Adha TW dan Bripka Joni, membacakan maklumat Kapolri Jenderal Idahm Aziz. Maklumat yang dibacakan oleh AKP Syafrizen di tiga lokasi itu masing masing di Mako Pol PP, ruas jalan Permindo dan depan Masjid Taqwa, Senin (23/3) .
“Maklumat ini pada prinsipnya adalah untuk melindungi masyarakat dari virus corona dan pada saat rawan seperti ini, jangan melakukan trindakan yang tak terpuji seperti melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok. Hal ini jelas bertentangan dengan hukum akan ditingdak tegas,” sebut Nasrun Fahmi, melalui Syafrizen.
Dirbinmas Polda Sumbar Kombes Pol Nasrun Fahmi, melalui AKP Syafrizen Datuak Rang Batuah, menyatakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan maklumat tentang semakin cepatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19, yang ditunjukkan meningkatnya orang dinyatakan positif Covid-19.
“Perihal maklumat yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Polri tersebut. Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri, agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan Kamtibmas,” kata Syahrizen kepada POSMETRO di lokasi pembacaan maklumat.
Katanya, maklumat yang dikeluarkan Kapolri, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Maklumat tersebut berisikan bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Disebutkan, bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri selalu mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Supreme Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
“Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Syafrizem, seperti amanat Kapolri yang dibacakannya.
Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
“Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.. (ped)