PDG.PARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur serahkan sebanyak 285 orang yang menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pmerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ). PPPK tersebut semuanya adalah tenaga pengajar ditingkat Sekolah Dasar (SD) se Padangpariaman “Mereka terdiri dari 268 guru kelas dan 17 guru penjasorkes. Mereka para PPPK diikat dengan perjanjian kerja dengan pemerintah Kabupaten Padangpariaman dengan masa kerja maksimal adalah 5 (lima) tahun,” kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur kemarin, usai serahkan SK tersebut.
Suatri Bur saat itu didampingi Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang juga tandatangani perjanjian kerja dan serahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.
Suhatri Bur mengungkapkan, bagi dirinya, kegiatan ini bukan sekadar penyerahan SK PPPK. Lebih dari itu, ada beban dan tanggung jawab ke depan bagi para guru. “Maka dari itu kita menghimbau kepada seluruh guru yang telah menerima SK pada hari ini untuk meningkatkan peranan dan kemampuan yang dimiliki,” ungkapnya.
Suhatri Bur juga menambahkan bahwa para PPPK dan PNS merupakan abdi negara yang punya tanggung jawab melayani masyarakat sesuai bidang kerja masing-masing. Termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
“Karena itu, saya meminta komitmen dari bapak dan ibu semua untuk bekerja sebaik-baiknya. Dan yang tidak kalah penting, saya ingin para guru bisa menumbuhkan semangat berinovasi pada anak didiknya sehingga berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia indonesia seutuhnya,” ungkapya.
Penyerahan SK PKK berlangsung hidmat ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Rudy R. Rilis, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Anwar, Plt Kepala Dinas Sosial Suhatman, dan Plt BKPSDM Maizar, serta Staf Ahli bidang Hukum dan Politik Rianto. (efa)