PESSEL, METRO–Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH, MH pada sejumlah awak media diruang kerjanya, Kamis (6/1), menegaskan jika proses dugaan pengancaman terhadap wartawan Covesia. Com akan terus dilakukan proses lebih lanjut.
Dikatakan AKP. Hendra Yose, berdasarkan instruksi dan petunjuk dari Kapolda, melalui Polres Pessel Kapolres Pessel AKBP. Sri Wibowo jika kasus judi dan narkoba menjadi atensi jajaranya, bersama Sat lainnya ada di Polres Pessel. Termasuk judi sabung ayam dan lainnya.
“Kita akan panggil dalam waktu dekat terlapor, Kita akan lakukan proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel.
Selain itu, Hendra Yose memintak jajaran kanit Reskrim di jajaran Polsek – Polsek agar melakukan penyelidikan di wilayah masing-masing, jika ada permainan judi agar dilakukan tindakan tegas, dan dilakukan proses yang berlaku.
Dan, kita tidak akan main – main dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pessel.
Kepada masyarakat kita juga mengajak kerjasama nya dalam mendukung penegakan hukum, dengan memberikan informasi sekecil apapun diwilayah, tentunya didasari bukti- bukti yang kuat dan cukup untuk kemudian bisa dilakukan penyidikan kelapangan.
“Khusus untuk masalah dugaan pengancaman pada Jurnalis, untuk pasal tergantung hasil lidik dan gelar perkara. Untuk sampai saat ini belum bisa dipastikan apa pasal disangkakan pada yang bersangkutan,” terang AKP. Hendra Yose.
Pada rekan-rekan media dirinya memintak sabar dan biarkan penyidik melakukan lidik kelapangan, dan menyampaikan hasilnya dari gelar perkara nanti.
Ketua Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik Pesisir Selatan ( PJKIP) Mario Rosy, mengecam dan mengutuk keras pengancaman pada profesi wartawan atau pers.
Pengancaman merupakan tindakan yang dapat dikatagorikan dalam perbuatan menghalang-halangi wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU tentang pers.
Lebih lanjut, Mario mengingatkan kembali menjadi korban pengancaman adalah wartawan yang dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh UU tersendiri yang berlaku khusus, yakni, UU No 44/ 99 tentang Pers. Maka, diharapkan nantinya pada penyidik Kepolisian tidak salah dalam menerapkan pasal nya.
Sementara itu, Pembina Forum Pers Independen Indonesia ( FPPII) Dr. Rudi Chandra sebelumnya angkat bicara, bahwa kejadian yang mengancam dan meneror itu sudah masuk ranah Pidana.
“Secara Hukum hal itu adalah perbuatan melanggar Hukum, termasuk juga melanggar Adat,” ucap Pembina FPII. (rio)