PDG.PARIAMAN, METRO–Tingkatkaan pelayanan kepada masyarakat, Padangpariaman lakukan evaluasi monitoring SPM. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal.
“Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun SPM yang berkaitan dengan pelayanan dasa,” kata Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, Marliosni, kemarin.
Katanya, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman terus berupaya meningkatkan standar pelayanan minimal pada masing-masing Organsasi Perangkat Daerah (OPD). Standar pelayanan minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Senada dengan itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Padangpariaman, Rudi Rahmad menyampaikan bahwa kegiatan monitoring evaluasi terpadu pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) tahun 2021di Kabupaten Padangpariaman ini bertujuan untuk mengetahui data dan informasi perkembangan dan kemajuan pelaksanaan penerapan SPM pada masing-masing OPD.
“Evaluasi monitoring SPM Tahun 2021 di Kabupaten Padangpariaman ini pada dasarnya bertujuan untuk mengetahui data dan informasi perkembangan dan kemajuan pelaksanaan penerapan SPM pada masing-masing OPD pengampu, dimana penerapan SPM ini guna pemenuhan jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh bagi setiap warga negara, dalam penerapan SPM tersebut didasarkan pada prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran,” ujarnya
Di sisi lain Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama bapak Defriatos menambahkan bahwa penerapan SPM diprioritaskan bagi masyarakat Kabupaten Padangpariaman yang berhak memperoleh pelayanan dasar secara minimal sesuai dengan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasarnya, seperti, SPM Pendidikan, SPM Kesehatan, SPM PUPR, SPM Perumahan Rakyat, SPM Trantibumlinmas, SPM Sosial, SPM Sosial.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan monitoring ini, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman dapat meningkatkan kinerja suatu kebijakan melalui evaluasi serta dapat mengetahui derajat pencapaian tujuan dan sasaran kebijakan, serta sebagai masukan (input) bagi proses kebijakan ke depan agar dihasilkan kebijakan yang lebih baik,” ungkapnya. Kegiatan evaluasi monitoring SPM dihadiri oleh masing-masing OPD pengampu dan undangan lainnya.(efa)