ilustrasi
AIEPACAH, METRO–Program santunan kematian yang menjadi ungggulan Wali Kota Padang Mahyeldi dan Wawako Emzalmi, ternyata masih digulirkan oleh Pemko. Namun saat ini, tidak semua warga kota yang bisa mendapatkannya.
Penerima santunan ini harus tercatat dalam data masyarakat miskin berdasarkan data statistik PPLS 2011, atau terdaftar sebagai penerima Jamkesmas atau penerima raskin.
”Salah satu dari ketiga kategori masyarakat miskin tersebut bisa mendapatkan santunan kematian dari Pemko senilai Rp1 juta. Tapi urus dulu surat keterangan miskin dari lurah, baru bisa,” ujar Kabag Kesra Al Amin, kepada POSMETRO, Senin (17/8).
Dikatakan Al Amin, aturan baru ini ditetapkan pascaaudit dari BPK tentang program santunan kematian awal tahun lalu. Saat ini, kata Al Amin, penerima santunan kematian hanya boleh dari orang miskin atau orang yang memiliki resiko social.
”Ini aturan pemerintah pusat, kita hanya ikut. Jika terdata sebagai masyarakat miskin di PPLS 2011, atau memiliki Jamkesda atau terdaftar sebagai penerima raskin, mereka bisa mengajukan santunan kematian kepada kami,” ulasnya lagi.
Dikatakan, sejak Juni 2015 sampai Agustus 2015 ini, telah 36 orang yang mengajukan permohonan santunan kematian ke Bagian Kesra. Dan, sebanyak 15 orang sudah dicairkan.
Dananya, kata Al Amin, diambilkan dari dana Bansos yang pada tahun 2015 ini dianggarkan senilai Rp2,3 miliar. Dana bansos itu tak hanya untuk warga yang mengajukan santunan kematian, tapi juga warga yang terkena musibah lain. (tin)